Jakarta (webhostidy) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) siap bertindak cepat dengan memblokir konten iklan rokok di media sosial begitu menerima laporan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tak main-main, langkah tegas ini langsung menyasar akun-akun pelanggar aturan.
“Kami baru bisa memblokir iklan rokok di medsos setelah dapat aduan resmi dari Kemenkes,” tegas Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan, aturan mainnya sudah jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Tak hanya sekadar janji, Kemkomdigi dan Kemenkes berkomitmen penuh mengawasi bersama iklan rokok baik di media sosial maupun situs web. Bahkan, kedua kementerian sedang memproses pengesahan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pembentukan Satgas Khusus Pengawasan Iklan Rokok dan Vape di Dunia Digital. Nantinya, Satgas ini akan fokus memantau promosi produk tembakau dan rokok elektrik di platform online.
Sebelumnya, Kemenkes sudah berencana memperketat pengawasan dan berkolaborasi lebih intensif dengan Kemkomdigi untuk menindak pelanggar aturan iklan rokok. Tujuannya jelas: melindungi anak-anak dari bahaya rokok dan vape.
kunjungi juga laman berita terkini di Exposenews.id
“Kami tak akan diam,” ujar Direktur Pencegahan Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, saat menerima laporan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kesehatan Anak dan Kaum Muda, Selasa (5/8). Koalisi ini menemukan fakta mencengangkan: dalam rentang 8 Mei–5 Juli 2025, ada 26 akun influencer dengan total 24 juta lebih pengikut yang aktif mempromosikan rokok elektrik di Instagram dan YouTube.
“Kami akan segera kirim surat ke Kemkomdigi dan mengingatkan mereka soal temuan ini,” tegas Nadia. Ia menambahkan, promosi rokok dan vape di media sosial berisiko besar memengaruhi anak-anak. Tak cuma itu, Kemenkes juga akan berkoordinasi langsung dengan platform tempat pelanggaran terjadi. “Ini butuh kerja sama semua pihak, bukan hanya Kemenkes,” tandasnya.
baca juga: 3 Trik Cara Mudah Hilangkan Iklan di HP Oppo A18, Ampuh!
Nyatanya, upaya memerangi iklan rokok ilegal tak bisa dilakukan sendirian. Di satu sisi, Kemkomdigi punya kewenangan memblokir konten, sementara Kemenkes memahami betul dampak kesehatan dari promosi rokok. Maka, sinergi kedua kementerian sangat vital.
“Dengan Satgas khusus, pengawasan akan lebih terstruktur,” jelas Mediodecci.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak tindakan cepat. “Anak-anak mudah terpapar iklan rokok di medsos.
bacas juga: 4 Tips Jitu Hilangkan Iklan di HP Infinix, Gini Caranya!
Meski aturan sudah ada, implementasinya harus diperkuat. Pertama, Kemkomdigi perlu merespons cepat setiap laporan dari Kemenkes. Kedua, platform media sosial wajib lebih proaktif memfilter konten promosi rokok. Terakhir, masyarakat juga harus ikut melaporkan jika menemukan iklan serupa.
“Kami akan pantau terus perkembangan ini,” kata Nadia. Ia berpesan, perlindungan anak dari bahaya rokok adalah tanggung jawab bersama.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan iklan rokok di dunia digital bisa ditekan signifikan. Yang pasti, pemerintah tunjukkan keseriusannya melindungi generasi muda. Tinggal tunggu aksi nyatanya!
#KesehatanAnak #LawanIklanRokok #KolaborasiKemenkesKemkomdigi