JAKARTA, Webhostdiy – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak mau ketinggalan zaman. Mereka kini berencana memantau aktivitas wajib pajak (WP) di media sosial (medsos) dengan memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian data kekayaan yang dilaporkan WP.
Ia menegaskan, pemanfaatan medsos bukan untuk menciptakan pajak baru, melainkan sebagai alat bantu mengungkap potensi ketidakakuratan laporan. Dengan kata lain, DJP ingin memastikan bahwa harta yang dipamerkan di Instagram, Facebook, atau X (Twitter) sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen resmi.
AI Jadi Senjata Andalan DJP
Tak hanya mengandalkan data manual, DJP juga akan memanfaatkan AI untuk mendeteksi penyimpangan. “Sekarang AI sudah bisa kita train (latih) untuk melihat irregularities (ketidakberesan). Prinsipnya mirip machine learning,” jelas Bimo.
Artinya, sistem AI akan mempelajari pola data dari wajib pajak, lalu membandingkannya dengan aktivitas mereka di media sosial. “Kita lihat pattern-nya seperti apa. Kalau WP orang pribadi, kita cek apakah gaya hidupnya sesuai dengan laporan pajaknya,” tambahnya.
Namun, Bimo mengakui bahwa DJP belum bisa merinci potensi penerimaan pajak dari metode ini karena masih dalam tahap kajian.
“Kami ingin lebih efisien dan akurat dalam mendeteksi potensi pelanggaran,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sudah mengisyaratkan rencana Kemenkeu untuk menggali potensi penerimaan negara melalui data media sosial. “Penggalian potensi akan dilakukan lewat data analitik dan media sosial,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
Sayangnya, Anggito belum menjelaskan lebih detail soal mekanisme pelaksanaannya. Namun, yang jelas, pemerintah serius ingin memaksimalkan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Bagi WP, langkah ini bisa jadi peringatan untuk lebih transparan dalam melaporkan harta dan penghasilan. Jangan sampai ada ketidaksesuaian antara unggahan mewah di medsos dengan laporan SPT yang minim.
Di sisi lain, DJP harus memastikan bahwa pengawasan ini tidak melanggar privasi. Sebab, meski tujuannya baik, penggunaan AI untuk memantau medsos bisa menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
DJP sedang berinovasi dengan memanfaatkan AI dan data medsos untuk memperkuat pengawasan pajak. Tujuannya bukan untuk membebani WP, melainkan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Namun, implementasinya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan resistensi.
Nah, buat kamu yang aktif di media sosial, mulai sekarang lebih baik cek lagi deh, apakah gaya hidupmu sudah sesuai dengan laporan pajak? Kalau belum, bisa jadi AI DJP yang akan mengingatkanmu!