Webhostdiy.com – Badai hukum yang amat dahsyat kini kembali menerjang industri teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), setelah sejumlah pemegang hak cipta lagu-lagu legendaris karya sang maestro Elvis Presley secara resmi melayangkan tuntutan hukum yang sangat mengejutkan terhadap raksasa teknologi Anthropic atas dugaan pencaplokan karya musik tanpa izin demi melatih model AI milik mereka.
Oleh karena itu, para pemilik hak cipta tersebut mendaftarkan dokumen tuntutan hukum bernilai sangat fantastis ini secara resmi pada hari Jumat (23/10/2026) yang lalu ke meja hijau Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk wilayah Distrik Utara California, Amerika Serikat (AS).
Maka dari itu, di dalam rincian dokumen berkas tuntutan hukum yang cukup tebal tersebut, tercatat setidaknya ada tujuh entitas pemegang hak atas karya-karya peninggalan Elvis Presley yang bersatu secara kompak untuk menuntut Anthropic, di mana para penggugat tersebut meliputi:
- ABG EPE IP LLC
- The Luigi Creatore Trust, bersama Claire Creatore dan Stephen Chapman yang bertindak sebagai wali amanat (trustees).
- The Susan T. Aberbach Revocable Trust, serta Susan T. Aberbach yang menjabat sebagai wali amanat.
- The Decedents Exempt Trust yang dibentuk di bawah Anne-Rachel Aberbach Family Trust, bersama Steven Lee selaku wali amanat.
- Jason Simeon Aberbach
- Abilene Music LLC
- Raleigh Music Publishing LLC
Dituduh Peras 274 Lagu Legendaris, Doktrin Fair Use Akhirnya Ditepis Keras!
Selanjutnya, seluruh pihak penggugat tersebut secara tegas menyuarakan tuduhan bahwa Anthropic telah sengaja membangun imperium bisnis AI milik mereka dengan cara memeras dan memanfaatkan karya-karya yang memiliki perlindungan hak cipta tinggi dalam skala yang sangat masif tanpa pernah meminta ataupun mengantongi izin resmi dari sang pemilik karya.
Lebih lanjut, berbagai rincian isi dokumen hukum tersebut menegaskan bahwa ketujuh entitas penggugat di atas saat ini memegang kendali penuh serta kepemilikan sah atas 274 judul lagu monumental dari sang artis legendaris yang senantiasa kita kenal bersama lewat julukan megahnya, “The King of Rock and Roll”, Elvis Presley.
Di sisi lain, kubu pemegang hak cipta ini menepis keras doktrin penggunaan wajar (fair use) yang selama ini kerap kali dijadikan tameng andalan oleh berbagai perusahaan teknologi AI, sebab aturan hukum tersebut sama sekali tidak membenarkan aksi pengambilalihan materi berhak cipta secara sepihak untuk melatih kecerdasan buatan tanpa adanya lisensi sah dari pemilik asli.
Bahkan, para penggugat menyoroti secara tajam kemampuan luar biasa dari chatbot Claude, yang merupakan produk AI unggulan garapan Anthropic, lantaran sistem pintar ini sanggup menyajikan dan memuntahkan kembali lirik-lirik lagu asli secara utuh serta mendetail ketika pengguna memberikan instruksi khusus di dalam aplikasi.
Akibatnya, para penggugat menyimpulkan bahwa jajaran manajemen Anthropic sebenarnya sangat menyadari konsekuensi hukum tersebut, di mana mereka seharusnya paham betul bahwa pemanfaatan karya musik berhak cipta tinggi mewajibkan adanya lisensi resmi dari para pemilik hak cipta sebelum mengunggahnya ke dalam sistem.
Di samping itu, para penggugat juga menilai bahwa chatbot kecerdasan buatan yang sanggup meniru serta meracik konten bergaya artistik dari seorang penyanyi maestro tertentu akan sangat berpotensi merusak dan menggerus nilai ekonomi dari karya orisinalnya, sehingga kondisi ini dapat mendatangkan kerugian finansial yang amat besar bagi para pemegang hak cipta resmi.
Ganti Rugi Mencekik Leher Rp 747 Miliar dan Ketegangan Pembelaan Anthropic
Sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban nyata atas dugaan eksploitasi karya musik tanpa izin demi melatih kecerdasan buatan, para pemegang hak cipta lagu Elvis Presley kini menuntut pembagian keuntungan bisnis yang diraih Anthropic sekaligus meminta kompensasi finansial dalam jumlah yang sangat fantastis.
Oleh sebab itu, mereka tanpa ragu menuntut ganti rugi maksimal sebesar 150.000 dollar AS (atau sekitar Rp 2,7 miliar) untuk setiap judul lagu yang diduga kuat dilanggar oleh Anthropic, sehingga jika kita kalkulasikan secara menyeluruh untuk total 274 lagu yang dicaplok, nilai tuntutan hukum ini melonjak drastis hingga mencapai 41,1 juta dollar AS atau setara dengan Rp 747 miliar!
Sementara itu, menanggapi gertakan tuntutan hukum yang sangat masif dari para pemegang hak cipta tersebut, perwakilan resmi dari Anthropic langsung menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak akan tinggal diam dan siap pasang badan untuk melawan seluruh tuduhan itu di muka persidangan kelak.
Malahan, juru bicara Anthropic secara terbuka menyampaikan sikap tegas perusahaan mereka kepada media berita musik terkemuka Pitchfork, di mana mereka menegaskan bahwa Anthropic menolak keras tuduhan tersebut dan bakal mengerahkan pembelaan hukum seutuhnya untuk mempertahankan nama baik bisnis mereka dari tuntutan tersebut.
Bukan Pertama Kali, AI Raksasa Ini Pernah Bayar Damai Rp 27,2 Triliun!
Memang, ini bukanlah momen pertama bagi Anthropic untuk berurusan dengan meja hijau, mengingat sebelum perselisihan ini meletus, perusahaan teknologi tersebut sudah lebih dulu dihantam gugatan serupa terkait dugaan pencaplokan hak cipta musik dari raksasa industri seperti Universal Music Publishing Group, Concord, hingga ABKCO dalam kasus hukum terpisah.
Tak berhenti sampai di situ, deretan penulis buku terkenal dari berbagai belahan dunia pun sempat menyeret Anthropic ke pengadilan pada tahun 2024 yang lalu, lantaran perusahaan AI ini diduga kuat menyedot materi buku-buku mereka tanpa izin demi menggembleng dan memoles kemampuan bahasa model kecerdasan buatan milik perusahaan.
Hingga akhirnya, pada bulan September 2025 yang lalu, Anthropic memutuskan untuk menyepakati langkah penyelesaian damai senilai 1,5 miliar dollar AS (atau menembus angka sekitar Rp 27,2 triliun) demi menuntaskan gugatan hukum berskala raksasa yang diajukan oleh para penulis buku tersebut secara resmi.
Pada akhirnya, meletusnya pusaran kasus terbaru ini makin mempertegas konflik panas terkait legalitas penggunaan karya berhak cipta dalam melatih kecerdasan buatan tanpa persetujuan pemiliknya, sekaligus menjadi pengingat penting mengenai batasan etika dan kepatuhan hukum yang harus dipegang teguh oleh para pengembang teknologi AI modern saat ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
