webhostdiy.com — Pemerintah Korea Selatan secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang melarang penggunaan smartphone dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah. Kebijakan progresif ini akan mulai berlaku pada bulan Maret mendatang, menandai babak baru dalam sistem pendidikan negara tersebut.
Larangan penggunaan ponsel ini muncul setelah pemerintah dan parlemen Korea Selatan menyuarakan kekhawatiran mendalam mereka atas dampak media sosial terhadap pelajar. Mereka merasa bahwa tingginya tingkat penggunaan ponsel memaksa pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan terukur.
Cho Jung-hun, seorang anggota parlemen oposisi dari Partai Kekuatan Rakyat yang juga menjadi salah satu pengusul rancangan UU tersebut, menyatakan dengan jelas: “Kecanduan media sosial di kalangan generasi muda kita kini berada di tingkat yang serius”.
Cho memberikan contoh konkret tentang bagaimana banyak anak-anak sekolah mengalami kesulitan tidur karena terlalu lama bermain media sosial seperti Instagram. Ia menambahkan bahwa tidak sedikit pelajar yang matanya terlihat memerah setiap pagi akibat kurang tidur.
“Anak-anak kami, matanya merah setiap pagi. Mereka bermain Instagram sampai jam dua atau tiga pagi,” ungkap Cho kepada parlemen dengan nada prihatin.
Kekhawatiran pemerintah tersebut bukannya tanpa dasar, melainkan didukung oleh data empiris yang diungkap oleh Kementerian Pendidikan Korea Selatan. Pada survei tahun lalu, sebanyak tiga puluh tujuh persen siswa SMP dan SMA mengaku bahwa media sosial telah memengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.
Survei yang sama juga mengungkapkan bahwa sekitar dua puluh dua persen anak sekolah merasa cemas jika mereka tidak bisa mengakses akun media sosialnya. Tingginya angka tersebut jelas menunjukkan bahwa pengaruh media sosial dalam kehidupan pelajar di Korea Selatan cukup kuat.
Kondisi ini tidak terlepas dari tingkat keterhubungan digital yang sangat besar di negara tersebut. Menurut survei dari lembaga riset Amerika Serikat, Pew Research Center, Korea Selatan masuk dalam kategori salah satu negara yang paling terkoneksi secara digital di dunia.
Faktanya, sebanyak sembilan puluh delapan persen warga Korea Selatan tercatat sudah memiliki ponsel, dan sekitar sembilan puluh sembilan persen sudah terhubung ke internet. Lebih mencengangkan lagi, survei mengungkap bahwa tingkat kepemilikan smartphone di Korea Selatan bahkan menjadi yang paling tinggi di antara dua puluh tujuh negara yang diteliti.
Sebenarnya, sebagian sekolah di Korea Selatan sudah lebih dulu memberlakukan pembatasan penggunaan ponsel. Namun, aturan tersebut sebelumnya hanya bersifat lokal dan berbeda-beda antar sekolah.
Dengan ditetapkannya undang-undang baru ini, larangan penggunaan ponsel akan berlaku secara nasional. Artinya, seluruh sekolah di Korea Selatan wajib menerapkan aturan tersebut tanpa terkecuali.
Meski demikian, pemerintah tetap memberi kelonggaran untuk kondisi tertentu. Misalnya, untuk keperluan pendidikan maupun bagi siswa penyandang disabilitas, penggunaan ponsel di ruang kelas masih diperbolehkan.
Walau terdengar menjanjikan, sebagian kelompok advokasi pemuda di Korea Selatan menyatakan tidak setuju dengan kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa aturan melarang penggunaan ponsel di sekolah telah melanggar hak asasi anak.
Seperti telah disinggung sebelumnya, kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di ruang kelas Korea Selatan baru akan mulai diterapkan pada Maret mendatang.
Korea Selatan sendiri tercatat sebagai negara terbaru yang ikut menerapkan larangan ini. Sebelumnya, sudah ada negara Australia dan Belanda yang lebih dulu memberlakukan aturan serupa.

Para pendukung kebijakan ini yakin bahwa larangan smartphone di kelas akan membawa dampak positif yang signifikan. Mereka berargumen bahwa penggunaan smartphone mengganggu konsentrasi belajar dan mengurangi waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk belajar.
Sebuah studi di Belanda yang disebutkan dalam hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah sekolah memberlakukan batasan smartphone, tujuh puluh persen siswa melaporkan peningkatan konsentrasi dan keterlibatan yang lebih besar dalam aktivitas sekolah.

Kebijakan Korea Selatan ini sejalan dengan tren global di banyak negara. Selain Australia dan Belanda, negara-negara seperti Prancis, Finlandia, Italia, dan China juga telah memberlakukan berbagai tingkat pembatasan terhadap penggunaan smartphone di sekolah.
Meskipun undang-undang telah disahkan, implementasinya di lapangan masih memerlukan persiapan matang. Guru dan staf sekolah perlu dibekali dengan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana menerapkan kebijakan ini secara efektif tanpa menimbulkan konflik yang tidak perlu dengan siswa.
Selain itu, perlu juga dikembangkan program pendidikan yang mengajarkan siswa tentang penggunaan perangkat digital yang sehat dan bertanggung jawab, sehingga mereka dapat mengembangkan kebiasaan digital yang positif meski tanpa pengawasan ketat di sekolah.
kunjungi laman berita terbaru di Exposenews.id
Kebijakan larangan smartphone di kelas sekolah Korea Selatan merupakan respons terhadap kekhawatiran yang semakin berkembang tentang dampak negatif teknologi digital pada generasi muda. Dengan tingkat penetrasi internet dan kepemilikan smartphone yang sangat tinggi, negara ini mengambil langkah berani untuk memastikan bahwa ruang kelas tetap menjadi tempat yang kondusif untuk belajar dan berkembang.
Seperti semua kebijakan besar, implementasinya akan menghadapi tantangan dan kritik. Namun, dengan pendekatan yang tepat dan komitmen semua pemangku kepentingan, kebijakan ini berpotensi membawa perubahan positif dalam sistem pendidikan Korea Selatan dan menjadi contoh bagi negara-negara lain yang menghadapi masalah serupa.