Sah! Toko Online Kini Kena Pajak, Merugikan?

Diposting pada

Webhostdiy.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan Pajak baru yang mewajibkan marketplace seperti TikTok Shop (Shop Tokopedia), Shopee, Blibli, Bukalapak, Tokopedia, dan Lazada untuk memotong pajak langsung dari pedagang online. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang bertransaksi via platform digital. Aturan ini ditandatangani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 14 Juli 2025.

Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Kemenkeu menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)—seperti Shopee, Tokopedia, atau Bukalapak—sebagai pihak yang wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak penjual. Tak hanya marketplace lokal, platform luar negeri pun kena aturan ini jika melayani transaksi dari Indonesia, terutama yang menggunakan rekening bersama (escrow).

Berapa Besaran Pajaknya?

Nantinya, marketplace akan memotong pajak final 0,5% dari omzet penjual yang mencapai Rp500 juta–Rp4,8 miliar per tahun. Potongan ini muncul di setiap tagihan/invoice, terpisah dari PPN atau PPnBM. Namun, pajak ini bersifat tidak final, artinya penjual bisa mengkreditkannya saat lapor SPT Tahunan sebagai pembayaran di muka.

Siapa Saja yang Kena?

Aturan ini berlaku untuk:

  • WNI atau badan usaha yang jualan online.
  • Pengguna rekening bank Indonesia atau dompet digital lokal.
  • Pedagang dengan IP address Indonesia atau nomor telepon +62.
  • UKM, ekspedisi, asuransi, hingga penyedia jasa digital yang transaksi via platform.

Penjual wajib memberikan NPWP/NIK dan alamat ke marketplace sebagai data pendukung.

Transaksi yang Bebas PPh Pasal 22

Meski luas, ada 6 kategori pengecualian:

  1. Pelaku usaha dengan omzet ≤Rp500 juta yang sudah serahkan surat pernyataan.
  2. Mitra jasa pengiriman (seperti driver ojol).
  3. Pedagang dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
  4. Penjual pulsa/kartu perdana.
  5. Pedagang emas perhiasan, batangan, atau permata resmi.
  6. Transaksi properti (tanah/bangunan).

Bagi yang masuk kriteria di atas, pajak tidak otomatis dipotong, tapi harus ajukan dokumen dulu ke platform.

baca juga: 3 Fitur Baru WhatsApp Business, Simak Keunggulannya!

Sebenarnya, aturan PP 23/2018 sudah mewajibkan UKM bayar pajak 0,5%. Namun, selama ini sistemnya mengandalkan kesadaran mandiri, sehingga banyak yang lolos. Dengan mekanisme pemotongan otomatis, pemerintah ingin memperluas basis pajak sekaligus minimalkan celah penghindaran.

Kemenkeu menyatakan detail teknis—seperti cara pemungutan, dokumen, hingga pelaporan—sudah dijelaskan lengkap di lampiran PMK 37/2025. Bagi pelaku UMKM, memahami aturan ini sangat penting agar terhindar dari sanksi. Sementara bagi marketplace, ini jadi tanggung jawab baru sebagai perpanjangan tangan negara di dunia digital.

Ayo, Melek Pajak Demi Bisnis Lebih Tertib!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *