webhostdiy.com — TikTok kembali bernapas lega di Indonesia! Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. pada awal Oktober 2025. Kabar ini bikin pengguna setia platform video pendek ini bisa kembali joget-joget tanpa was-was. Tapi, apa sih yang bikin TikTok sempat kena “sanksi” dan akhirnya lolos? Yuk, kita kupas tuntas!
Awal Mula Drama TikTok
Beberapa waktu lalu, Komdigi bikin heboh dengan membekukan izin operasional TikTok di Indonesia. Penyebabnya? TikTok dianggap ngeyel alias tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban sesuai aturan pemerintah. Menurut Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat wajib memberikan akses data dan sistem elektronik mereka ke pemerintah untuk keperluan pengawasan. Nah, TikTok saat itu cuma kasih data parsial, alias setengah-setengah, yang diminta Komdigi.
Data yang diminta pemerintah bukan sembarang data, lho. Komdigi minta laporan detail soal eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi di fitur TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025. TikTok sepertinya agak lambat tanggap, dan ini bikin Komdigi naik pitam. Akibatnya, izin TikTok dibekukan sementara, bikin banyak kreator dan pengguna panik. Bayangin, kalau TikTok beneran diblokir, gimana nasib para konten kreator yang mengandalkan platform ini buat penghasilan?
TikTok Berbenah, Komdigi Luluh
Tapi tenang, cerita ini punya akhir bahagia—setidaknya untuk saat ini. TikTok buru-buru berbenah dan akhirnya menyerahkan data yang diminta Komdigi melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025. Data yang diserahkan termasuk rekap harian soal peningkatan traffic, besaran monetisasi di TikTok Live, dan indikasi adanya aktivitas monetisasi yang melanggar aturan. Dengan kata lain, TikTok akhirnya nurut dan kasih laporan lengkap sesuai permintaan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, bilang kalau TikTok sudah memenuhi kewajiban mereka. “Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Minggu (5/10/2025). Artinya, TikTok resmi kembali beroperasi penuh di Indonesia tanpa hambatan.
Komdigi: Hukum Harus Ditegakkan!
Pencabutan pembekuan ini bukan cuma kabar baik buat TikTok, tapi juga jadi sinyal kuat dari Komdigi bahwa mereka serius menegakkan aturan di ranah digital. Alexander menegaskan kalau langkah ini adalah bagian dari komitmen Komdigi untuk membangun ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif buat semua pengguna. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi,” katanya.
Pesan ini jelas ditujukan nggak cuma buat TikTok, tapi juga buat semua platform digital lain yang beroperasi di Indonesia. Intinya, kalau mau main di Indonesia, harus patuh sama aturan lokal. Kalau bandel, siap-siap kena sanksi!
TikTok dan Drama Monetisasi Live
Fitur TikTok Live memang lagi jadi sorotan di mana-mana, termasuk di Indonesia. Banyak kreator yang memanfaatkan fitur ini buat ngobrol langsung sama penggemar, promosi produk, atau bahkan jualan langsung. Tapi, di balik keseruan itu, ada juga masalah. Komdigi curiga ada aktivitas monetisasi yang nggak sesuai aturan, misalnya promosi barang atau konten yang melanggar hukum. Makanya, mereka minta data detail soal aktivitas ini.
TikTok sendiri nggak tinggal diam soal tuduhan ini. Juru bicara TikTok menyatakan bahwa mereka menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia. Dengan menyerahkan data yang diminta, TikTok sepertinya ingin membuktikan bahwa mereka serius menjaga kepercayaan pemerintah dan pengguna.
TikTok Bukan Kali Ini Aja Kena Masalah
Oh ya, ini bukan pertama kalinya TikTok bikin headline di Indonesia. Sebelumnya, platform ini juga sempat kena denda Rp 15 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena telat lapor soal akuisisi Tokopedia. TikTok emang lagi jadi sorotan, baik dari sisi regulasi maupun dampaknya di dunia digital Indonesia.
Tapi, di sisi lain, TikTok juga punya peran besar dalam ekonomi digital. Banyak UMKM yang naik daun berkat promosi di platform ini, apalagi lewat TikTok Shop. Jadi, wajar kalau banyak pihak yang lega ketika pembekuan izin dicabut. Bayangin aja, kalau TikTok beneran diblokir, berapa banyak bisnis kecil yang bakal kehilangan panggung promosi mereka?
Apa Artinya Buat Pengguna?
Buat kamu yang suka scroll TikTok sampai lupa waktu, kabar ini berarti kamu bisa lanjut nikmatin video-video seru tanpa takut platformnya kena blokir. Buat para kreator, ini juga kabar bagus karena mereka bisa tetap bikin konten dan cari cuan lewat TikTok Live atau fitur lain. Tapi, ini juga jadi pengingat bahwa pemerintah lagi serius ngawasin aktivitas digital, jadi konten yang dibikin harus sesuai aturan, ya!
Masa Depan TikTok di Indonesia
Ke depannya, TikTok harus lebih hati-hati biar nggak kena masalah lagi. Komdigi udah kasih sinyal bahwa mereka bakal terus pantau semua PSE, termasuk TikTok. Artinya, TikTok harus lebih transparan soal data dan memastikan semua aktivitas di platformnya sesuai sama hukum Indonesia.
Buat kita sebagai pengguna, ini juga jadi momen buat lebih bijak dalam menggunakan platform digital. Jangan cuma fokus bikin konten seru, tapi juga pastikan konten yang dibikin nggak melanggar aturan. Soalnya, kalau sampai platform favorit kita bermasalah lagi, kita juga yang bakal repot.
Penutup
Kembalinya TikTok ke pelukan Komdigi ini bikin suasana digital Indonesia jadi lebih ramai lagi. Tapi, di balik kabar gembira ini, ada pesan penting: aturan harus dipatuhi, baik oleh platform sebesar TikTok maupun pengguna seperti kita. Jadi, sambil nikmatin video-video lucu di TikTok, yuk kita dukung ekosistem digital yang sehat dan aman. Siapa tahu, besok-besok ada fitur baru dari TikTok yang bikin kita makin betah scroll!
kunjungi laman berita ekslusif di Indonesiaartnews.or.id