Jakarta (webhostdiy) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya aktivitas keuangan ilegal yang semakin merajalela. Kali ini, OJK menegaskan bahwa pelaku kejahatan finansial bisa menghadapi hukuman berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 triliun!
“Ini bukan main-main lagi. Aktivitas keuangan ilegal sekarang masuk kategori kejahatan serius. Dulu, crazy rich bisa bebas dengan hukuman ringan, tapi sekarang era sudah berubah,” tegas Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. Ia menyampaikan hal ini dalam peluncuran Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter di Jakarta, Kamis (11/7).
Hukuman Lebih Keras Berdasarkan UU P2SK
Friderica menjelaskan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga menekankan perlindungan konsumen dari risiko kejahatan digital yang semakin canggih.
Sebagai langkah nyata, OJK telah membentuk Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang beranggotakan 21 kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, Kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Satgas ini aktif menindak laporan masyarakat dan memblokir akses pelaku ke sistem keuangan.
Korban Scam Sulit Dapatkan Uang Kembali
Sayangnya, Friderica mengungkapkan bahwa kurang dari 10% dana korban scam berhasil dikembalikan. Salah satu penyebab utamanya? Keterlambatan pelaporan!
“Masyarakat sering baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian. Di era digital, itu sudah terlalu lama. Uangnya biasanya sudah raib,” ujarnya.
Untuk mempercepat penanganan, OJK telah menyiapkan mekanisme pelaporan cepat, termasuk aplikasi pengaduan dan sistem kolaborasi dengan industri jasa keuangan.
kunjungi laman berita terbaru dan heboh di Exposenews.id
Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, OJK mengajak semua pihak, termasuk sektor swasta, untuk bergabung dalam kampanye “Indonesia Merdeka dari Scam”.
“Kita tidak boleh diam saja. Sektor telekomunikasi dan fintech harus ikut mencegah praktik scam yang semakin merajalela. Pelaku harus ditindak, masyarakat juga harus terus diedukasi,” tegas Friderica.
Melihat maraknya kasus keuangan ilegal, masyarakat tidak bisa lagi bersikap lengah. OJK telah mengambil langkah tegas, tetapi perlindungan optimal hanya bisa tercapai jika semua pihak bergerak bersama. Kita tidak boleh hanya mengandalkan regulator, melainkan harus aktif meningkatkan kewaspadaan diri sendiri.
Pertama, segera laporkan jika menemui transaksi mencurigakan. Jangan menunggu hingga 12 jam, karena dalam hitungan menit, dana korban bisa berpindah ke tangan pelaku. Kedua, manfaatkan fitur pengaduan digital yang disediakan OJK dan institusi keuangan. Semakin cepat aduan masuk, semakin besar peluang dana dikembalikan.
baca juga: VIDA : Komitmen Kuat Cegah Kejahatan Siber Berbasis AI
Selain itu, industri fintech dan perbankan harus memperketat verifikasi identitas. Jangan sampai pelaku scam bebas membuka rekening palsu atau melakukan transaksi gelap. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum juga wajib ditingkatkan, agar pelaku bisa ditangkap sebelum korban bertambah.
Terakhir, edukasi masyarakat harus terus digencarkan. Modus scam terus berkembang, mulai dari investasi bodong hingga phishing. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat bisa mengenali tanda-tanda penipuan sejak dini.
Mari bersama-sama ciptakan ekosistem keuangan yang aman! Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, tingkatkan literasi keuangan, dan dukung upaya OJK memberantas praktik ilegal. Hanya dengan sinergi, kita bisa memutus rantai kejahatan finansial dan melindungi aset masyarakat.
#IndonesiaMerdekaDariScam #WaspadaKeuanganIlegal