Indonesia Gaspol Susun Aturan AI: Kemkomdigi Ajukan Rancangan Perpres!

Diposting pada

Jakarta (webhostdiy.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bergerak cepat mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia. Langkah ini mereka tempuh segera setelah menyelesaikan konsultasi publik yang digelar untuk menyusun Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika AI. Proses ini menandai langkah besar Indonesia menuju pengelolaan AI yang lebih terarah dan bertanggung jawab.

Konsultasi publik yang rampung pada 29 Agustus 2025 menjadi fondasi kuat bagi penyusunan dua dokumen penting tersebut. “Kemkomdigi telah resmi mengajukan permohonan izin prakarsa Rancangan Perpres untuk Peta Jalan AI Nasional dan Pedoman Etika AI kepada Presiden RI,” ungkap Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi, Aju Widya Sari, saat berbincang dengan ANTARA, Jumat. Dengan langkah ini, Aju optimistis Indonesia bakal punya payung hukum yang jelas untuk AI pada 2025. Bayangkan, aturan ini bisa jadi game changer untuk masa depan teknologi di Tanah Air!

Sebagai gambaran, Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dirancang pemerintah untuk mempercepat adopsi AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Dokumen ini bukan sekadar wacana, melainkan panduan strategis yang akan membawa Indonesia bersaing di kancah global. Sebanyak 443 individu dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, hingga media, turut berkontribusi dalam Gugus Tugas Peta Jalan AI Indonesia. Kolaborasi lintas sektor ini memastikan bahwa dokumen tersebut mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat. Dengan demikian, Buku Putih ini menjadi landasan kokoh untuk merumuskan kebijakan AI ke depan.

Lebih lanjut, penyusunan Buku Putih ini bukan cuma formalitas. Pemerintah aktif menyiapkan strategi jitu untuk mengelola pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia. Dokumen ini menawarkan peta jalan yang jelas, membantu Indonesia menavigasi peluang dan tantangan di era AI yang berkembang pesat. “Bayangkan, tanpa peta jalan, kita bisa nyasar di tengah lautan inovasi global,” ujar seorang pengamat teknologi. Karena itu, pemerintah serius memastikan setiap langkah pengembangan AI selaras dengan visi nasional.

Pada 28 Agustus lalu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan urgensi aturan ini dalam sebuah acara di Universitas Udayana, Badung, Bali. Ia mengibaratkan Peta Jalan AI Nasional sebagai panduan perjalanan. “Coba bayangin, kalau kita mau dari Denpasar ke Sanur, tapi nggak punya peta, bisa-bisa nyasar atau kena macet berjam-jam. Makanya, peta jalan ini super penting biar kita sampai tujuan dengan cepat dan tepat!” katanya dengan penuh semangat. Pernyataan Meutya ini menggarisbawahi betapa krusialnya sinkronisasi visi dalam mengembangkan AI, terutama di tengah persaingan global yang kian sengit.

kunjungi juga laman berita terbaru di Exposenews.id

Tak hanya fokus pada peta jalan, pemerintah juga giat menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Pedoman ini memperkuat Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika AI yang sudah ada. Dengan adanya pedoman baru ini, Indonesia berupaya menciptakan ekosistem AI yang tidak hanya canggih, tetapi juga beretika. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan AI dikembangkan dengan prinsip tanggung jawab dan keadilan. Jadi, bukan cuma soal teknologi mutakhir, tapi juga bagaimana teknologi itu memberi manfaat tanpa merugikan siapa pun.

Dengan semua langkah ini, Indonesia sedang menapaki jalan menuju masa depan AI yang lebih teratur dan beretika. Kolaborasi lintas sektor, visi yang jelas, dan komitmen pemerintah menjadi kunci untuk mewujudkan potensi AI yang luar biasa. Nantikan gebrakan selanjutnya dari Kemkomdigi, karena Indonesia siap unjuk gigi di panggung teknologi global!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *