Imbas Konten Asusila, Komdigi Ambil Tindakan! Blokir Sementara Situs dan Aplikasi Grok AI

Diposting pada

Webhostdiy.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengambil tindakan tegas! Mereka secara resmi memblokir sementara akses ke aplikasi kecerdasan buatan yang sedang nge-hits, Grok AI. Kenapa bisa begitu? Ternyata, langkah darurat ini mereka ambil setelah melihat ada oknum yang menyalahgunakan Grok untuk kejahatan digital. Lebih parah lagi, AI Grok di platform X (Twitter) ini disalahgunakan untuk merekayasa foto orang lain tanpa izin menjadi konten porno palsu atau deepfake. Bayangkan betapa rusaknya, wajah seseorang bisa diplintir menjadi konten asusila hanya karena teknologi yang jatuh ke tangan yang salah!

Selanjutnya, keputusan penting ini langsung diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melalui sebuah pernyataan resmi. Meski begitu, pemerintah memberi angin segar karena pemblokiran ini hanya bersifat sementara. Artinya, masih ada harapan bagi pengguna yang bertanggung jawab. Dalam keterangannya yang tegas, Menkomdigi menjelaskan, “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.”

Lalu, bagaimana dampak pemblokiran ini di lapangan? Berdasarkan pantauan langsung, halaman Grok.comX.AI, dan aplikasi mandiri Grok AI benar-benar tidak bisa diakses. Begitu kamu mencoba masuk ke Grok.com atau X.AI, browser langsung mengalihkanmu ke halaman Trustpositif milik pemerintah. Sementara itu, saat mencoba membuka aplikasi Grok, yang muncul justru pemberitahuan error. Namun, ada fakta menarik nih! Ternyata, belum semua penyedia internet (ISP) mengeksekusi pemblokiran ini secara serentak. Ketika kami mencoba menggunakan provider lain, halaman Grok.com masih bisa dibuka dengan lancar. Selain itu, akses fitur Grok di dalam aplikasi X Twitter sendiri masih bisa dijangkau melalui tab khusus Grok. Akan tetapi, untuk fitur pembuatan gambar dengan mention @Grok, hanya pengguna berlangganan X Premium yang masih bisa menggunakannya.

Pertanyaannya, atas dasar apa pemutusan akses ini dilakukan? Pemerintah ternyata punya dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9. Pada intinya, pasal ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan sistemnya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik terlarang. Dengan kata lain, platform seperti X/Twitter yang menghadirkan Grok punya tanggung jawab hukum untuk mengawasi konten yang dihasilkan.

Tak berhenti di situ, Meutya Hafid juga menegaskan dengan sangat serius bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang keji. Menurutnya, tindakan itu merusak martabat dan mengancam keamanan warga negara di ruang digital. Karena alasan itulah, dia secara resmi meminta X/Twitter untuk segera memberikan klarifikasi menyeluruh terkait dampak negatif dari penggunaan Grok yang tersedia di platform mereka. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Menkomdigi belum merinci kapan tepatnya pemutusan akses Grok ini dimulai atau kapan akan dibuka kembali.

Secara keseluruhan, langkah Komdigi ini menunjukkan komitmen tinggi pemerintah dalam menjaga etika dan keamanan ruang digital Indonesia. Sebagai penutup, kebijakan proaktif ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras sekaligus edukasi bagi semua pihak: pengembang teknologi, platform digital, dan pengguna agar lebih bijak memanfaatkan AI. Ingat, teknologi harusnya memberdayakan, bukan malah menjadi alat kejahatan yang merugikan banyak orang!

Kunjungi juga situs berita terupdate hanya di Desapenari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *