Jakarta (webhostdiy.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan keuangan digital. Kali ini, OJK memperkuat komitmennya dengan meresmikan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai pusat penanganan scam dan fraud secara terpadu.
kunjungi juga laman berita terbaru di Exposenews.id
OJK tidak main-main dalam memberantas penipuan keuangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan kewenangan penuh kepada OJK untuk menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Ini alarm besar bagi kita semua.
baca juga: Google Hadirkan Pintasan “Mode AI”, Simak gunanya!
Tak hanya IASC, OJK juga mengandalkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) untuk mencatat identitas pelaku kejahatan keuangan.
baca juga: Samsung Kantongi Pesanan Chip AI, Simak detailnya
Menyambut HUT ke-80 RI, OJK bakal meluncurkan kampanye besar-besaran bertajuk “Indonesia Merdeka dari Scam”. “Literasi digital adalah kunci. Masyarakat harus paham cara mengenali dan menghindari scam,” ujarnya.
baca juga: Lintasarta Luncurkan Semesta AI 2025, ini detailnya
Friderica menekankan, penanganan scam tidak bisa hanya mengandalkan OJK. Peran penegak hukum, industri fintech, perbankan, hingga provider telekomunikasi sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penipuan. “Kami tidak bisa bekerja sendirian. Butuh sinergi semua pihak, termasuk masyarakat yang harus aktif melapor,” tandasnya.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan indikasi scam. “Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang kita mencegah kerugian yang lebih besar,” pesannya.
Dengan langkah-langkah konkret ini, OJK berharap perlindungan konsumen sektor keuangan semakin kuat, dan Indonesia bisa lebih siap menghadapi modus penipuan digital yang kian canggih.